Header Serambi Naqiibah

Seri Ngaji Kitab Risalatul Muawanah: Warning terhadap Syubhat

6 comments
Konten [Tampil]

Syubhat memiliki arti ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Nah seperti maknanya, seringkali perkara syubhat ini tidak kita ketahui asal-usulnya, benar atau tidaknya, halal atau tidaknya. Sehingga telanjur masuk ke dalam diri kita. Nah ini yang bahaya. Butuh sebuah rambu-rambu atau warning terhadap syubhat ini. 

Ngaji Kitab Risalatul Muawanah

Kitab Risalatul Muawanah ini merupakan sebuah kitab yang ditulis Habib Abdullah bin Alawi bin Muhammad al-Haddad. Kitab ini memiliki judul lengkap Risalatul Mu'awanah wa al-Muzhaharah wa al-Muwazarah li ar-Raghibin min al-Mu'minin fi Suluk Thariq al-Akhirah. Kitab ini berisi kumpulan nasihat kebaikan yang secara khusus ditujukan untuk saudara dan anggota keluarganya. Sebuah kitab yang digadang-gadang berisi pendidikan karakter bagi seorang muslim.

Seperti biasa pada hari Minggu pagi usai shalat subuh, aku mengikuti kajian rutin yang diselenggarakan takmir Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya. Tentu ini mengingatkan masa-masa kuliah di kampus perjuangan tersebut.

Untuk saat ini, lebih tepatnya sejak pandemi, ngaji kitab yang diampu Prof. Agus Zainal Arifin ini diadakan secara daring via zoom dan untuk umum. Sementara pada saat kuliah dulu, biasanya ngaji kitab bersama dekan Fakultas Teknologi Informatika ini saat malam Sabtu bakda Isya di dalam masjid Manarul Ilmi ITS. Peserta pun hanya beberapa mahasiswa saja. Pandemi membawa berkah, huh?

Poster Ngaji Kitab Risalatul Muawanah

Warning Syubhat

Ngaji kitab yang dilakukan tiap hari Minggu bakda subuh ini selalu diawali dengan bacaan alfatihah yang ditujukan kepada diri sendiri, orang tua, guru, dan orang yang berjasa kepada kita terutama penulis kitab serta untuk kaum muslim. Dan karena kitab ini bersifat tematik, maka setiap pertemuan selalu selesai dengan bab lain, kecuali pembahasan yang berkelanjutan. Nah, ngaji kali ini dengan materi warning Syubhat.

Pada hakikatnya, uang yang haram itu tidak bisa dipakai untuk beribadah. Tentu saja, Allah Swt. itu Maha Suci, Maha Indah. Maka sesuatu yang dipakai untuk menghadap kepada-Nya juga harus suci dan indah.

Bisa saja sih, sudah telanjur kita makan, tapi sesuatu yang haram tadi tidak bisa digunakan untuk beribadah. Maka, sesuatu yang haram itu akan keluar, entah dalam bentuk apa, bisa dengan mengeluarkan uang untuk berobat atau mengeluarkan uang tanpa ada jalur ibadah, sia-sia tanpa ada gunanya. Ini yang sering tidak kita sadari. Maka ini yang harus diperhatikan hati-hati.

Itu tadi kalau urusan saat berada di dunia. Bagaimana di akhirat kelak? Ya tentu saja lebih gawat lagi, apa lagi kalau memiliki banyak hal syubhat. Ini akan berdampak terhadap hisab kita. Orang miskin dan orang kaya yang masuk surga itu nanti waktu hisabnya berbeda 500 tahun. Orang miskin tidak terlalu banyak yang dihitung, sementara orang kaya akan banyak yang dihitung. Nah, malah nanti yang dimiliki orang kaya ini ternyata banyak syubhatnya. Naudzubillah min dzalik.

Apalagi sekarang probabilitas syubhat itu makin hari makin banyak. Seperti transaksi muamalah sekarang semisal pinjaman online, umroh tapi biayanya digunakan untuk membiayai orang yang daftar sebelumnya, layaknya skema ponzi. Beberapa transaksi tersebut tidak sah. Nah, transaksi semacam ini yang perlu kita perhatikan kembali. Sudahkah transaksi yang kita gunakan sesuai syariat.

Dengan majunya teknologi, transaksi memang begitu dipermudah tapi ribet dalam hukum halal-haramnya. Maka dibutuhkan aturan pemerintah sendiri yang bersifat universal, disetujui banyak negara. Alhamdulillah, Allah menjadikan agama ini bersifat universal. Maka peraturan dalam agama pun bersifat universal. Itulah sebabnya diadakan bahsul masail para ulama untuk membahas dan menentukan halal-haramnya suatu perkara.

Menurut Syekh Habib Al-Haddad, peringatan atau kehati-hatian terhadap perkara syubhat ini ada 3 hal berikut, yaitu

Warning Syubhat

1. Cek-ricek

Orang itu tidak mau mengklarifikasi/inspeksi pada topik/ transaksi tersebut. Dia tidak mau menginvestigasi lebih lanjut halal atau haramnya. Maka, orang-orang yang tidak mau melakukan cek dan ricek ini cenderung lebih mudah terkena perkara syubhat apalagi ada embel-embel syaariah.

2. Transaksi Legal

Tidak adanya kehati-hatian dalam bertransaksi, apalagi transaksi yang merugikan dan yang dilarang oleh agama. Transaksi yang ilegal maupun kelihatannya legal namun ternyata mengakibatkan keributan atau perpecahan. tidak hanya karena cara transaksinya, tapi juga tujuan transaksinya

3. Tidak Berfoya-foya

Tidak berfoya-foya dalam mengambil urusan duniawi. Orang-orang yang berlebihan memiliki kecenderungan transaksinya ada ilegalnya. Tapi kalau sekadar kebutuhannya, maka hampir pasti itu tidak syubhat. 

Karena bagian dari sesuatu yang berlebihan itu adalah kesyubhatan itu sendiri.

Oleh karena itu, kita diperintah untuk tidak berlebihan dalam hal duniawi. Entah itu konsumtif bagian sandang, pangan, papan maka unsur syubhatnya itu tinggi. Yang sedang-sedang saja lah ya.

Seperti pada zaman Rasulullah Saw. adanya larangan pakaian yang menjuntai di bawah mata kaki. Ternyata asal-usul dari larangan tersebut adalah karena pada saat itu harga kain itu mahal. Nah, cara orang memamerkan kekayaannya adalah memanjangkan pakaian hingga menjuntai. Saat itu ada Abu Bakar yang berpakaian menjuntai bertanya, apakah pakaian yang dikenakan itu haram. Dan dijawab Rasulullah tidak, karena Abu Bakar tidak sombong.

Jadi konteks larangan pakaian tersebut dalam kesombongan. Dan kesombongan hari ini tidak hanya berupa pakaian. Semua ekspresi yang menuju kesombongan, baik lisan, tulisan, maupun perbuatan. Apapun itu, maka bernilai kesombongan dan ini haram. Semoga kita dijauhkan dari perilaku ini.

Seri Ngaji Kitab Risalatul Muawanah

Cek Ricek - Perbuatan

Syekh Habib Al Haddad membuat perincian untuk cek dan riceknya. Satu hal yang bisa kita pegang adalah orang yang kita ajak transaksi itu siapa?

Cek Ricek - Perbuatan

1. Tahu betul bahwa orang itu baik atau salih. 

Maka aktivitasnya baik dan salih. Boleh diambil, dan jangan sampai menanyakan ini haram atau halal. Semisal kita diberi sesuatu oleh guru kita yang kita kenal baik, maka terima tanpa tanya asal-usul dari sesuatu yang diberikan itu.

2. Seseorang yang tidak diketahui, entah dia baik, entah jelek. 

Kalau orang tersebut kita tidak kenal dan tidak mengetahui dia baik atau buruk, maka tanyakanlah terlebih dahulu. Harus diklarifikasi. Seperti halnya kita ditelpon nomor asing menjadi pemenang lomba xxx padahal kita tidak mengikuti lomba apa pun. Maka wajib bagi kita untuk siaga, meminta penjelasan.

Nah, dalam hal meminta penjelasan, tentu harus dilakukan dengan baik dan menjaga perasaannya. Orang islam itu menghormat kepada yang tua, menyayangi kepada yang muda.

Rasulullah sendiri bersabda, "Bukan termasuk bagianku orang yang tidak menghormati yang lebih tua, dan menyayangi yang lebih muda".

Sekalipun dia yang salah. Apalagi kita tidak tahu dia baik atau buruk, harus ditanya baik-baik. Bahkan bila anda tanya malah menyakiti perasaan orang tersebut lebih baik diam saja.

3. Orang yang kita kenal berlaku dholim, maka berhati-hati.

Dholim merupakan lawan dari adil. Sementara adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maka definisi dholim adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, tidak mengikuti aturan yang berlaku, suka melanggar peraturan, ilegal. Orang-orang demikian pada umumnya hasil ekonominya merupakan hasil kedholiman alias haram.

Seperti orang yang terkenal suka melakukan transaksi riba, transaksi dengan cara yang haram, dilakukan dengan cara yang haram. Lain halnya dengan orang kaya punya bisnis keluarganya jelas.

Transaksi yang akan kita lakukan dengan orang yang tidak jelas halal atau terkenal haram seperti ini, maka jangan bertransaksi dengan dia. Nanti dulu, eman-eman dengan diri kita.

Sayangi diri kita, sayangi anak cucu kita. 

Ingat dengan kisah pak Idris yang begitu hati-hatinya mencari pemilik sebutir apel dan rela menebus kesalahannya dengan tenaganya selama satu tahun. Dan pada akhirnya mempunyai putra bernama Muhammad bin Idris As-Syafi'i yang umur 7 tahun sudah hafal al-Quran. Putra pak Idris tersebut kita kenal dengan Imam Syafi'i.

Bertransaksi dengan Orang yang Tidak Baik

Bertransaksi dengan Orang yang Tidak Baik

Ketika ada orang yang transaksi hariannya dalam memperoleh uang tidak jelas. Dia tidak peduli halal-haramnya, yang penting dapat cuan. Maka jangan bertransaksi sama sekali dengan orang ini. kalau diberi hadiah, sebisa mungkin dihindari. Bukan hanya masalah haramnya, tapi urusan di belakang hari.

Bila kita telanjur terjebak, ndak bisa tidak. Maka dahulukan investigasi dan menanyakan klarifikasi. hal ini merupakan kehati-hatian hingga kita dapatkan informasi bahwa itu adalah haram dan transaksinya haram dengan tanda/indikator yang bisa kita jangkau. Dah, tolak saja.

Sekalipun yang memberikan itu orang baik. Terkadang mereka memanfaatkan orang salih/baik untuk menyalurkan hal tersebut. Maka, berhati-hatilah. Kalau kita sudah tahu sumbernya itu perkara haram, maka wajib ditolak. 

Jaga keluarga dan turunan kita dari memakan barang haram. Kita berikan rezeki yang haram kepada mereka, sehingga mereka tidak bisa beribadah kepada Allah Swt., tidak bisa mendoakan kita saat kita meninggal dunia nantinya.

Dan hari-hari ini makin sulit mencari barang halal. Maka kehati-hatian ini intesitasnya haarus ditingkatkan.

Menerima pemberian orang perlu hati-hati. Apalagi bila ada transaksi, maka perlu makin hati-hati lagi. Sebab jebakan syubhat mudah membawa kepada transaksi illegal, dan itu pasti haram.

Nah, hal ini merupakan bagian dari ikhtiar kita. Yuk mari lebih behati-hati lagi dengan apapun yang datang kepada kita. Selalu nyalakan radar kewaspadaan kita dengan cek dan ricek. Selamat beraktivitas semua! Semoga kita dijauhkan dari perkara syubhat ini, ya Gais. Amin!

Naqiibatin Nadliriyah
Halo! Saya Naqi. Pembaca buku yang menulis beberapa topik di Serambi Naqiibah. Diantaranya tentang ulasan buku maupun film, tips, fiksi, finansial, dan review produk teman :)

Related Posts

6 comments

  1. Alhamdulillah... makasih sudah berbagi.

    ReplyDelete
  2. Duh, perlu di intangi nih masalah seperti ini.. Sering kali kita gak sadar bahwa hal yg kita lakukan itu termasuk syubhat/tidak..

    ReplyDelete
  3. MasyaAllaah.. ilmu baru. Samgat mencerahkan..

    ReplyDelete
  4. Syubhat ini yang bikin kita ngeri-ngeri sedap lho. Harus banget perhatikan jelas halal haramnya. Kadang yang kita anggap biasa namun rupanya haram, yang kita anggap tradisi bisa jadi sumber syirik duh.. Makanya suami seriiing banget berpesan untuk selalu memperbaiki shahadat, karena kita tidak pernah tahu perkara syubhat apa yang telah kita perbuat.

    ReplyDelete
  5. Reminder bgt nih mba, kdang cma fokus ke halalan aja tpi kurang selektif lgi apakah bner2 thoyyib..

    ReplyDelete
  6. Alhamdulillah, dapat ilmu dari Kitab Risalatul Mu'awanah. Kita yang banyak di kaji saat ini

    ReplyDelete

Post a Comment